HAK WARGA NEGARA UNTUK MENDAPATKAN PENDIDIKAN
BAB 1
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang Masalah
Pasal 31 UUD 1945 mengamanatkan bahwa pendidikan merupakan hak bagi setiap warga negara tetapi pendidikan dasar merupakan kewajiban yang harus diikuti oleh setiap warga negara dan pemerintah wajib membiayai kegiatan tersebut.
Sebagaimana yang diungkapkan Daoed Joesoef tentang pentingnya suatu pendidikan, "Pendidikan merupakan segala bidang penghidupan, dalam memilih dan membina hidup yang baik, yang sesuai dengan martabat manusia". Dari pernyataan tersebut menyatakan bahwa pendidikan merupakan hal yang sangat penting dan tidak bisa lepas dari kehidupan tapi pendidikan juga bukanlah segalanya.
Untuk menjadi bangsa yang maju seperti yang dicita-citakan ditentukan oleh pendidikan yang ada di Negara tersebut. Karena dengan pendidikan tentunya akan mencetak Sumber Daya Manusia yang berkualitas baik dari segi spritual, intelegensi dan skill dan pendidikan merupakan proses mencetak generasi penerus bangsa. Apabila output dari proses pendidikan ini gagal maka sulit dibayangkan bagaimana dapat mencapai kemajuan. Maka tentunya peningkatan mutu pendidikan juga berpengaruh terhadap perkembangan suatu bangsa. Contohnya Jepang si ahli Teknologi itu, Jepang sangat menghargai Pendidikan, mereka rela mengeluarkan dana yang sangat besar hanya untuk pendidikan bukan untuk kampanye atau hal lain tentang kedudukan.



